Sabtu, 25 Juni 2011

Peminjaman Jaringan KLPSSM Diperpanjang


Persoalan jaringan milik Koperasi Listrik Pedesaan Sinar Siwo Mego (KLPSSM) mendapatkan titik temu. KLPSSM sepakat memperpanjang peminjaman jaringan listriknya untuk setahun ke depan. Diketahui, beberapa waktu lalu, KLPSSM meminjamkan jaringannya selama dua bulan kepada PLN terhitung sejak tanggal 1 Mei. Artinya, pada 30 Juni mendatang, kesepakatan itu berakhir. 

Namun, Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan Pemprov Lampung Hanan A. Rozak menjelaskan, nota kesepahaman baru antara KLPSSM dengan PT PLN wilayah Lampung sudah ditandatangani pada 22 Juni lalu.
’’Isinya, diperpanjang 1 tahun dan setiap 6 bulan itu dibahas masalah kontraknya,’’ kata Hanan kemarin (23/6).     

Menurutnya, nanti itu termasuk sewa. Namun, besaran harga sewa tersebut harus dirembukkan antara KLPSSM dengan PLN. ’’Mudah-mudahan 1 tahun selesai,’’ harapnya.

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Lampung M. Ishak menambahkan, proses penandatanganan nota kesepahaman (MoU) itu berlangsung di Kementerian Koperasi dan UKM. Selain dirinya, penandatanganan juga disaksikan Deputi Kementerian Bidang Koperasi Braman Setyo dan Direktur Operasi Wilayah Bagian Barat PLN Hary Jaya Pahlawan.

Dalam MoU, PLN wilayah Lampung diwakili oleh GM PLN Lampung I Gusti Agung Suteja dan bertindak sebagai pihak pertama. Sementara KLPSSM diwakili oleh Ketua KLPSSM Djuanidy Sunardi. MoU pihak pertama bernomor 0572/MoU/wil-LPG/2011. Sementara MoU kedua bernomor 110/klpssm/LT/VI/2011. ’’Ini tentang pemanfaatan jaringan KLPSSM oleh PT PLN wilayah Lampung,’’ terang Ishak.

Dilanjutkan, meski tak tertuang dalam nota kesepahaman, semua pihak sepakat KLPSSM harus tetap eksis. ’’Bisa bergerak di bidang hulu. Jadi harus mempunyai produksi sendiri. Ya mungkin caranya dengan menggandeng pihak ketiga,’’ ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM memang berjanji memediasi persoalan KLPSSM dan PLN Lampung. Menteri Koperasi Syarif Hasan optimistis persoalan KLPSSM bisa terselesaikan. Mantan anggota DPR itu menyatakan, yang terpenting dari persoalan ini adalah keputusan dasar yang telah diambil.

Yakni peralihan listrik pada tanggal 1 Mei lalu. Persoalan lainnya, menurut Syarif, jika didasarkan pada kepentingan rakayt, maka akan ada jalan keluar yang dihasilkan. Kementerian, imbuh dia, juga akan membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.

’’Yang terpenting adalah keputusan dasarnya dahulu. Semua keputusan itu jika didasarkan pada kepentingan rakyat, pasti tepat. Bahwa ada persoalan, kita selesaikan saja. Kan begitu,’’ katanya usai bertemu Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P., unsur Fokorpimda Lampung, pihak PLN Lampung, dan KLPSSM beberapa waktu lalu.

Syarif menilai dalam permasalahan KLPSSM ada saluran yang tersumbat. ’’Jadi permasalahan itu ada bottlenecking,’’ ujarnya. (wdi/c1/ary)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons